Assalamualaikum :)
Paspor umunya berisi 24 atau 48 halaman dengan masa berlaku 5 tahun. Setelah masa berlaku habis pemegang paspor yang ingin berpergian ke luar negeri diharuskan melakukan perpanjangan.
Perpanjangan paspor sebenarnya bisa dilakukan dengan dua cara: manual dan online.
Cara online menurutku lebih efisien dan cepat karena tidak perlu
mengantri saat pengecekan. Itung-itung juga memanfaatkan fasilitas
e-government yang disediakan negara :)
Oiya karena saya domisili Malang, jadi sharing saya kali ini berlatar belakang Kanim I Malang yang beralamat di Jl. R. Panji Suroso no.4 Malang.
Sebelum mendaftar Online, hendaknya mempersiapkan beberapa dokumen yang harus di scan dan difotokopi, diantaranya:
- Paspor lama
- Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Dinas (bagi pegawai)
Setelah itu langkah berikutnya:
- Daftar secara online di ipass.imigrasi.go.id
- Pilih waktu kedatangan ke kantor imigrasi
- E-mail konfirmasi akan dikirim ke alamat e-mail Anda. Attachment yang terdapat pada
Assalamualaikum :) "Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat i...